Jumat, 06 April 2018

Kejahatan Cyber Law Tentang (Pembajakan Film)

Nama Kel     :


                       *Arfianto Darmawan ( 11150657 )


                       *Cendana Puspitasari ( 11150726 )


Kelas            : *11.6A.02


UAS             : * ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI


Pembahasan : *Kejahatan cyberlaw tentang pelanggaran Hak Cipta di dunia perfilman





Kejahatan Cyberlaw Tentang 

Pelanggaran Hak Cipta Di 

Dunia perfilman 



Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?


Pelanggaran hak cipta adalah suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak ekslusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
(http://www.bphn.go.id/data/documents/82uu006.pdf) 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997
(https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwisvaLupKXaAhVCq48KHbBMB4cQFggkMAA&url=http%3A%2F%2Fwww.bpkp.go.id%2Fuu%2Ffiledownload%2F2%2F46%2F450.bpkp&usg=AOvVaw1n0qYzcwK0b7WwdaBdeFfu)
DPR mengesahkan RUU Hak Cipta menjadi UU Hak Cipta, Selasa (16/9) kemarin. UU baru ini menggantikan UU 19/2002 tentang Hak Cipta sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru itu. Dalam UU baru yang dikutip detikcom, Rabu (17/9/2014), negara memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Aturan ini berlaku bagi 9 jenis karya cipta yang diatur dalam pasal 59 ayat 1:

1. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya
2. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. drama, drama musikal, tari kareografi, pewayangan, pantomim
6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
7. karya arsitektur
8. peta
9. karya seni batik atau seni motif lainnya

Dalam pasal 59 juga disebutkan perlindungan hak cipta maksimal 50 tahun sejak ciptaan dipublikasikan, yaitu:

1. karya fotografi
2. potret
3. karya sinematrografi
4. permainan video
5. program komputer
6. perwajahan karya tulis
7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli

Contoh kasus pelanggaran hak cipta mengenai pembajakan film melalui aplikasi Bigo Live yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda, Li, 24 tahun, ditangkap polisi dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta. Li diketahui menyiarkan langsung menggunakan aplikasi Bigo saat menonton film di sebuah bioskop di Samarinda. Menggunakan aplikasi live chat itu, Li menyiarkan film yang tengah diputar di layar lebar.

Keberadaan Li berhasil diketahui dari hasil chatting menggunakan aplikasi tersebut. Polda Metro Jaya yang mengetahui keberadaan Li langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Li ditangkap di rumahnya, Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Kamis, 23 Februari 2017. Jumat pagi, Li dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya benar, ada mahasiswa kami amankan. Tapi sudah dijemput pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Sudarsono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 25 Februari 2017.
Polisi menangkap Li atas laporan perusahaan jaringan televisi nasional. Perusahaan tersebut menilai Li melakukan pelanggaran hak cipta karena melakukan siaran langsung saat menonton film berjudul Me and Mom. Sudarsono mengaku tidak terlalu memahami kasus Li secara mendetail karena hanya sebatas membantu Polda Metro Jaya. "Detailnya tidak bisa Mas, karena yang tangani kasus itu Polda Metro Jaya. Kami hanya membantu saja," ujar Sudarsono.
Li terancam terjerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga telah menyalahgunakan aplikasi Bigo.
 

Terkait dengan dugaan pelanggaraan lantaran menggunakan media aplikasi live streaming Bigo Live, terlapor berpotensi terjerat ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam ayat selanjutnya, tindakan perekaman sekaligus pendistribusian juga terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar lantaran dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, dalam hal ini pengguna aplikasi Bigo Live yang menonton tayangan streaming dari akun dua terlapor secara langsung.

Dalam hal ini solusi yang telah dilakukan kementrian kominfo adalah memblokir akses ke 22 situs web yang menayangkan dan memberi akses unduh film lokal tanpa izin pada 18 Agustus 2015. Untuk situs yang menyediakan jasa streaming, selama alamatnya masih bisa di-track dan ditutup aksesnya masih efektif untuk dilakukan. Meski aktivitas penutupan dipastikan seperti menutup lubang ular, ditutup satu akan muncul yang lain.
 

Sumber :
http://anissya-rohman.blogspot.co.id/2013/11/cara-mengatasi-pelanggaran-hak-cipta-di.html
https://nasional.tempo.co/read/850210/siarkan-film-lewat-aplikasi-mahasiswa-ini-ditangkap-polisi
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57d7f88f8723d/terduga-pembajak-film-warkop-dki-reborn-terancam-hukuman-berat
https://nasional.sindonews.com/read/1037928/18/tantangan-menangani-pembajakan-film-digital-1440726460
https://news.detik.com/berita/2693105/ini-dia-daftar-karya-yang-dilindungi-uu-hak-cipta
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/64-rancangan-peraturan/rancangan-undang-undang/2112-rancangan-undang-undang-tentang-hak-cipta.html